WELCOME TO MY BLOG
Nur Hadi Wijaya

Sabtu, 31 Oktober 2015

BAHAYA NARKOBA DI MATA AGAMA


BAHAYA NARKOBA
  Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :
A. Bahaya yang bersifat pribadi
1. Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
2. Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
3. Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.
4. Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.
5. Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
6. Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
7. Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental. h. Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/ AIDS.
B. Bahaya yang bersifat keluarga
1. Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
2. Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
3. Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
4. Mencemarkan nama baik keluarga.
C. Bahaya yang bersifat social
1. Berbuat yang tidak senonoh (mesum/cabul) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
2. Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
3. Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
4. Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
5. Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
D. Bahaya bagi bangsa dan Negara
1. Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
2. Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
3. Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
4. Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.



PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA
  Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara lain sebagai berikut :
1. “Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S. Al-Baqarah : 195).
2. “Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).
3. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) Khamar, ( berkorban ) untuk Berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90).
4. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah : 91).
5. “Mereka bertanya kepadamu tentang Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 219).
6. “Melarang Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad). 7. “Tiap-tiap barang yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
7. “Setiap benda yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
8. Dalam ajaran Kristen disebutkan, “Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita sekarang memiliki janji-janji itu, marilah kita menyucikan diri kita dari semua pencemaran jasmani dan rohani dan dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita dalam takut akan Allah” (2 Korintus 7 ayat 1).
9. Dalam ajaran Katolik disebutkan, “Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan hidup, kepada orang-orang yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita kemalangan”. Yeh. 18 : 23).
10. Dalam ajarn agama Buddha disebutkan, “Kami bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras, yang menyebabkan lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).
11. Sebab yang disebut kematian, segala macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka Sarasamuccaya).
PENANGGULANGAN NARKOBA
  Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :
1. Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
2. Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
3. Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
4. Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hokum.
SIKAP KITA TERHADAP PECANDU
  Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :
1. Membimbing yang bersangkutan ke Jalan Yang Benar sehingga si pecandu tetap percaya diri, yakin taubatnya diterima Allah SWT dan tetap beramal sholeh sampai dengan akhir hayat.
2. Memperlakukan yang bersangkutan secara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari pergaulan sehari-hari, baik dalam keluarga, masyarakat maupun jama’ah ibadah.
3. Meringankan penderitaan bathin yang bersangkutan sehingga senantiasa bersabar dan berusaha untuk dapat menghindarinya.
  Didalam pandangan ajaran agama Islam, menurut bapak Saifudin Amin bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut pandangan agama Islam, yaitu hal–hal atau perbuatan yamg bersifat memaksa, dalam arti kata memaksakan kehendak dengan cara memerintah ataupun permohonan yang harus bahkan wajib untuk dilaksanakan, dan apabila perintah ataupun permohonan tersebut tidak dilakukan dan dilaksanakan maka ada konsekuensi atau tindakan-tindakan yang berupa intimidasi bahkan sampai berupa tindakan kekerasan sekalipun.Beliau juga menjelaskan bahwa agama Islam tidak membolehkan atau mengharamkan tindakan kekerasan walaupun tindakan kekerasan itu dilakukan secara psikis sekalipun, tetapi kita sebagai umat Muslim wajib mengingatkan dan mengajak untuk melakukan kebaikan guna menjalankan kaidah-kaidah agama, sebagaimana dijelaskan dalam Al-quran surat An Nahl ayat 125 yang artinya “Ajaklah kepada syariat Tuhanmu dengan bijaksana dan nasehat yang baik dan menarik, serta bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Tuhanmu betul-betul mengetahui orang yang sesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang sangat mengetahui orang yang mendapat petunjuk”. Selain itu ia menambahkan dengan sabda Rasulullah saw “bahwa tidak ada paksaan dalam beragama”.
  Akan tetapi didalam agama Islam meggunakan kekerasan diperbolehkan dalam arti kekerasan itu dipergunakan untuk mempertahankan diri atau hak-hak kita apabila hak-hak kita di intervensi oleh orang lain, jika kita tidak melakukan perlawanan dalam arti kata kita hanya diam saja maka kita berdosa. Allah menjamin apabila kita meninggal dunia dalam mempertahankan diri atau hak-hak kita, Allah menjamin kita masuk surga, karena meninggalnya kita adalah syahid. Hal itu dijanjikan Allah dalam surat As Sajadah ayat 30 yang artinya “Maka berpalinglah kamu dari mereka dan tunggulah, sesungguhnya mereka (juga) menunggu”.
  Dalam hal untuk mendidik anak, beliau memberikan contoh dalam hal melaksanakan ibadah shalat, Islam mengajarkan bahwa shalat merupakan tiang agama, maka Rasulullah mengajarkan ajaklah anak-anakmu untuk mengerjakan shalat setelah mereka (anak-anakmu) berusia tujuh tahun, dan jika pada usia sembilan tahun anakmu tidak mau mengerjakan shalat maka peringatkan dengan tegas , dan apabila sampai dengan usia sepuluh tahun, anakmu tidak mau mengerjakan shalat maka pukul-lah mereka (anakmu) dalam arti kata kekerasan yang dilakukan semata-mata untuk kasih sayang dan kebaikan untuk si anak.
  Beliau juga menjelaskan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang atau kelompok yang biasa kita artikan atau kita sebut dengan teroris merupakan orang atau kelompok yang memaksakan kehendaknya agar dituruti, dan apabila tidak dituruti dampaknya dapat berupa ancaman bahkan sampai dengan tindakan kekerasan (merusak fasilitas umum sampai dengan melakukan pemboman). Hal-hal seperti itu tidak diajarkan dalam agama Islam, Islam mengajarkan umatnya untuk menyampaikan sesuatu dengan lemah lembut dan secara bijaksana bukan dengan pedang ataupun senjata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar